HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • berakhlak
  • Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan 1 Tahun 2024
  • Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan 1 Tahun 2024
  • poster
  •  

    gambardifabel
  • kembangdesa
  • gambardifabel
  • gambar
  •  
    sipp
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Core Values ASN

    Presiden Luncurkan Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Panduan Perilaku Core Values ASN

  • Indeks Kepuasan Masyarakat

    Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA

    Isi Survey

  • Indeks Persepsi Anti Korupsi

    Hasil Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi di Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA

    Isi Survey

  • STOP GRATIFIKASI

    Alur Laporan Gratifikasi

  • Eraterang

    Mendaftar Permohonan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Sragen melalui ERATERANG, Pendaftaran Surat Keterangan Secara Online dapat dilakukan dengan mudah cepat akurat efisien langsung dari gadged atau laptop anda.

    Login Eraterang

  • Kembang Desa

    Layanan Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa adalah layanan yang bertujuan memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan yang ada di Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Layanan yang dapat anda akses secara individu ataupun dapat melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat anda berdomisili.

    Lebih Lanjut

  • Pendaftaran Perkara Secara Online

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Daftar E-Court

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Sragen

    Masuk SIPP

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Sragen memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

ERATERANG

eraterang1Mendaftar Permohonan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Sragen melalui ERATERANG, Pendaftaran Surat Keterangan Secara Online dapat dilakukan langsung dari gadget atau laptop anda.

Tata cara permohonan

KEMBANG DESA

kembangdesaKembang Desa adalah layanan yang memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan yang ada di Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar jadwal sidangSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Direktori Putusan

gambar one day publishAkses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Sragen yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.

PROSEDUR EKSEKUSI

abana

Sebagai upaya meningkatkan layanan hukum bagi masyarakat, khusunya menjalankan putusan secara paksa bagi kepentingan pihak pemohon eksekusi. Berikut panduan pengajuan permohonan eksekusi:

 

 


Lebih Lanjut

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

 
Lebih Lanjut

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan.
Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Sragen.
Lebih Lanjut

  1. TINDAK PIDANA RINGAN:

    1. Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

    2. Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan  mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.

    3. Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.

    4. Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.

    5. Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.

    6. Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa;

    7. Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.

    8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.

    9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.

    10. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik.

    11. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/ disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan/dikirim oleh Penyidik.

    12. Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.

    13. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.

    14. Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.

  2. PERKARA PELANGGARAN LALULINTAS JALAN

    1. Catatan pemeriksaan yang dibuat Penyidik, memuat dakwaan dan pemberitahuan diserahkan kepada Pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama.

    2. Panitera dalam pemeriksaan sidang tidak perlu membuat berita acara. Putusan adalah berupa catatan Hakim dalam formulir tilang dan Panitera Pengganti melapor pada  petugas register untuk mencatat dalam buku register.

    3. Pada hari dan tanggal yang ditentukan dalam pembe¬ritahuan pemeriksaan terdakwa atau wakilnya tidak datang di sidang Pengadilan pemeriksaan perkara tidak ditunda tetapi dilanjutkan.

    4. Dalam hal putusan diucapkan diluar hadirnya terdakwa, Panitera segera menyampaikan surat amar putusan kepada terdakwa melalui Penyidik.

    5. Penyidik mengembalikan surat amar putusan yang telah diberitahukan itu kepada Panitera.

    6. Panitera meneliti apakah dalam surat amar putusan terdapat tanggal serta tanda tangan terpidana.

    7. Tenggang waktu mengajukan perlawanan 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan putusan kepada terpidana.

    8. Panitera memberitahukan kepada Penyidik tentang adanya pengajuan perlawanan dari terpidana.

    9. Pemberitahuan disusul dengan Penetapan Hakim tentang hari sidang untuk memeriksa kembali perkara yang bersangkutan.

    10. Pengembalian barang sitaan/ bukti segera setelah putusan dijatuhkan dan setelah yang bersangkutan memenuhi amar putusan.

Sumber: “Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan” dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 140-142. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.

Tags: widgetkit slideshow spotlight lightbox

Prosedur Gugatan Sederhana

 

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih Lanjut

Prosedur Mediasi

 

 

 

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Sragen.

 

 


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Sragen telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Sragen.
Lebih Lanjut

Mobile Application

design

Memanfaatkan teknologi informasi untuk memberi kemudahan akses, dengan aplikasi  informasi layanan secara mobile, Masyarakat bisa mendapatkan informasi layanan Pengadilan Negeri Sragen berada dalam kendali dan genggamannya.
Lebih Lanjut

Video Profil PTSP Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA