HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Biaya Posbankum

Biaya :

Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan di bebankan kepada anggaran satuan pengadilan terdiri dari :

  1. Biaya tempat persidangan jika diperlukan,
  2. Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan, dan
  3. Biaya perjalanan dinas hakim, panitera dan petugas lainnya.

Dalam hal sidang di luar gedung pengadilan mengikutsertakan petugas Posbankum pengadilan, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana yang dimaksud di poin 1 termasuk untuk petugas Posbankum Pengadilan.

Dalam hal terdapat orang atau sekelompok orang selain petugas Posbankum pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan untuk biaya yang muncul di tanggung sendiri oleh orang atau sekelompok orang yang bersangkutan.

Penggunaan anggaran penyelenggaraan sidang diluar gedung pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kebutuhan.