Prosedur Permohonan Informasi
Pendaftaran Perkara secara Online
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Video mengenai e-Court dapat dibuka pada link berikut:
e-Court Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA
Prosedur Permohonan Informasi
A. Umum
- Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
- prosedur biasa; dan
- prosedur khusus.
- Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia(misal: sudah diketik dan sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
- PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak;
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
- Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
- Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.
- Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
- Petugas informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
- Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
C. Prosedur Khusus
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
- Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
- Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.
- Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
D. Biaya Perolehan Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
E. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
F. Registrasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
- Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
G. Tanggapan atas Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan;
- Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
- Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
- Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
- Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
- Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
- Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
H. Pelayanan Hukum
1. Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana / Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya.
2. Permohonan menjadi Kuasa Insidentil
G. Pelayanan Pidana
1. Permohonan Ijin Persetujuan Penyitaan
Standard Pelayanan Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA mengacu kepada standard pelayanan Mahkamah Agung SK KMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Standard Pelayanan Peradilan
PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI SRAGEN KELAS IA
SYARAT-SYARAT DAN FORMAT DOKUMEN
- DOKUMEN YANG PERLU DISERTAKAN DALAM PENDAFTARAN PERKARA EKSEKUSI
- DOKUMEN YANG PERLU DISERTAKAN DALAM PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN
- DOKUMEN YANG PERLU DISERTAKAN DALAM PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN DISPENSASI/IJIN NIKAH
- DOKUMEN YANG PERLU DISERTAKAN DALAM PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK/ADOPSI
- DOKUMEN YANG PERLU DISERTAKAN DALAM PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN PERUBAHAN/PERBAIKAN DALAM AKTA KELAHIRAN
- DOKUMEN YANG PERLU DISERTAKAN DALAM PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN UNTUK MEWAKILI ANAKNYA YANG BELUM DEWASA/PENGAMPU BAGI ORANG DEWASA YANG KURANG INGATAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM
- FORM PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN PERKARA
- PENDAFTARAN BADAN HUKUM, CV, PT, LSM DAN BADAN USAHA , YAYASAN
- PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN JIKA BUKAN PIHAK
- PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH DIJATUHI PIDANA PENJARA DAN TIDAK DICABUT HAK PILIHNYA
- PERMOHONAN SURAT KETERANGAN CV. PT.
- SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN SURAT KUASA
- DOKUMEN YANG PERLU DISERTAKAN UNTUK PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA
- PERMOHONAN GANTI NAMA DI AKTA KELAHIRAN
- PERMOHONAN GANTI NAMA DI AKTA NIKAH