PROSEDUR EKSEKUSI
Sebagai upaya meningkatkan layanan hukum bagi masyarakat, khusunya menjalankan putusan secara paksa bagi kepentingan pihak pemohon eksekusi. Berikut panduan pengajuan permohonan eksekusi:
Prosedur Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Permohonan Informasi
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan.
Lebih Lanjut
Prosedur Bantuan Hukum
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Sragen.
Lebih Lanjut
PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS
Prosedur Gugatan Sederhana
Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.
Prosedur Mediasi
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Sragen.
Biaya Perkara Perdata
Ketua Pengadilan Negeri Sragen telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Sragen.
Lebih Lanjut
Mobile Application
Memanfaatkan teknologi informasi untuk memberi kemudahan akses, dengan aplikasi informasi layanan secara mobile, Masyarakat bisa mendapatkan informasi layanan Pengadilan Negeri Sragen berada dalam kendali dan genggamannya.
Lebih Lanjut
SILIPUT
Siliput merupakan inovasi yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi para peneliti dalam mengajukan permohonan informasi berupa dokumen elektronik dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.