Jam Kerja
Ketentuan Jam Kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 44/KPT.W12-U/SK.KP8.1/I/2024 diatur lebih lanjut adalah sebagai berikut:
Jam Kerja:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB
Jam Istirahat:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tentang Penetapan Jam Kerja Pengadilan di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang, dapat diunduh di sini.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahanya, maka Jam Kerja pada Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA selama Bulan Ramadhan 1445 H menjadi sebagai berikut :
Jam Kerja :
- Hari Senin s.d. Kamis : pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat : pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB
Jam Istirahat :
- Hari Senin s.d. Kamis : pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB
- Hari Jumat : pukul 11.30 s.d. 12.30 WIB
Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2024 dapat diunduh di sini.