DAFTAR PESERTA SIDANG TILANG TANGGAL 7 MARET 2024
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS
PASAL 10
- Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
- Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
Demikian dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tersebut, bisa menjadi perhatian bagi peserta sidang tilang di Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA. Daftar peserta dan denda yang harus dibayarkan oleh peserta sidang tilang dapat dilihat/unduh disini:
Adapun informasi tambahan mengenai alamat Kejaksaan Negeri Sragen yaitu:
Jl. Raya Sukowati No.23, Sine, Kec. Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57213
Buka : Senin - Jum’at