Kategori Informasi
Kategori Informasi terdiri dari :
- Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Berkala (unduh)
- Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat Dan Dapat Diakses Oleh Publik (unduh)
- Informasi Yang Dikecualikan (unduh)
Sumber: SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/SK/KMA/VIII/2022 tentang tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan