Bangunan gedung Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA merupakan gedung peninggalan Belanda yang terdiri dari ruang sidang dan 5 ruang kantor Wakil Ketua dan Kepaniteraan. Sebelum tahun 1963 Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Sragen dipakai oleh Kejaksaan Negeri Sragen, pada saat itu dibangunlah ruang sidang II. Pada saat itu Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA masih bergabung dengan Pengadilan Negeri Wonogiri yang berkedudukan di Surakarta.
Setelah Kejaksaan Negeri mempunyai gedung sendiri dan gedungnya kosong, kemudian Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA oleh Departemen Kehakiman diperintahkan untuk pindah kedudukan di Sragen, jadi dipisah dengan Pengadilan Negeri Wonogiri. Pada bulan April 1964 Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA telah pindah ketempat yang seharusnya yakni di Sragen.
Gedung Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA semula merupakan gedung peninggalan Belanda (Landraad) dan telah beberapa kali gedung utamanya mengalami renovasi.