HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA dan Pengadilan Agama Sragen Kelas IA

on Rabu, 15 Mei 2024. Posted in Berita

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA dan Pengadilan Agama Sragen Kelas IA

Sragen, 15 Mei 2024 - Ketua Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA bersama Ketua Pengadilan Agama Sragen Kelas IA menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Surat Keputusan Bersama terkait penyamaan persepsi biaya panjar perkara, biaya pemanggilan dan atau pemberitahuan yang harus dibayarkan oleh pihak Penggugat / Pemohon dalam perkara perdata saat mendaftarkan perkaranya baik di Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA maupun di Pengadilan Agama Sragen Kelas IA.

 

Keputusan bersama ini meliputi kesepakatan radius dan besar biaya yang harus ditanggung kepada Penggugat / Pemohon atas biaya perjalanan Juru Sita. Acara penandatanganan ini berlangsung di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA. Masing-masing ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA Bapak Mujiono, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Agama Sragen Kelas IA Bapak Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I..

Mudah-mudahan dengan kesepakatan bersama ini akan membawa keterbukaan informasi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan secara keseluruhan.

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA, silakan hubungi kami melalui direct message e-mail pada alamat Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., ataupun WhatsApp pada nomor 0896-7590-2547 (hari dan jam kerja pada Senin s.d. Jumat pukul 08.30 - 16.30 WIB).

Kami menyambut Anda untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan pada http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/097940.

 

Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA.