Panggilan Sidang ke-2 kepada Willi Rezika

Selasa, 28 Juli 2026 — Panggilan Sidang Kepada Pihak yang Tidak Diketahui Alamatnya.

Berikut kami sampaikan pemberitahuan sidang kepada Willi Rezika sebagai Termohon II.

Alamat terakhir di Jetak Pabrik RT 002, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Namun, sekarang tidak diketahui dengan jelas tempat tinggalnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Diharapkan menghadap sidang kedua perkara nomor 243/Pdt.P/2026/PN Sgn di Pengadilan Negeri Sragen yang diselenggarakan pada 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Unduh Dokumen Relaas