Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilakan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan menggunakan salah satu atau beberapa opsi berikut
- Mengisi data pada register delegasi keluar aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) satuan kerja Pengadilan Negeri pengaju, dan mengunggah berkas pindaian (e-doc) Surat Permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan, kecuali terhadap biaya prodeo;
- Jika berkas pindaian (e-doc) Surat Permohonan tidak dapat diunggah pada aplikasi SIPP atau aplikasi SIPP sedang bermasalah (galat), maka berkas pindaian (e-doc) Surat Permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan dapat dikirim melalui surat elektronik (e-mail) ke pengadilannegerisragen@gmail.com;
- Selanjutnya asli Surat Permohonan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen Pos ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sragen, beralamat di Jalan Sukowati No. 253, Sragen, Jawa Tengah. Kode Pos 57211
- Guna memantau permintaan bantuan delegasi yang telah diajukan, silakan memilih sub-menu Delegasi Masuk pada menu Delegasi di situs web SIPP Pengadilan Negeri Sragen, yakni https://sipp.pn-sragen.go.id
Data delegasi keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju delegasi WAJIB diisikan di register delegasi keluar aplikasi SIPP satker masing-masing, serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen Pos ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sragen, beralamat di Jalan Sukowati No. 253, Sragen, Jawa Tengah.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

