Gedung Pengadilan Negeri Sragen pada mulanya merupakan gedung peninggalan Belanda (Landraad) dan telah beberapa kali mengalami renovasi. Terdiri dari 1 ruang sidang dan 5 (lima) ruang administrasi pengadilan. Sebelum tahun 1963, Gedung Pengadilan Negeri Sragen dipakai oleh Kejaksaan Negeri Sragen dan dibangun Ruang Sidang II. Pada saat itu, Pengadilan Negeri Sragen masih bergabung dengan Pengadilan Negeri Wonogiri yang berkedudukan di Surakarta.
Pasca Kejaksaan Negeri Sragen mempunyai gedung sendiri dan gedungnya kosong, kemudian Pengadilan Negeri Sragen oleh Departemen Kehakiman diperintahkan untuk pindah kedudukan di Kabupaten Sragen, dan secara resmi dipisah dengan Pengadilan Negeri Wonogiri. Pada bulan April 1964, Pengadilan Negeri Sragen telah pindah ketempat yang seharusnya, yakni di Jalan Raya Sukowati No. 253, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.

