Wilayah Hukum

Daerah hukum wilayah Pengadilan Negeri Sragen meliputi daerah Kabupaten Sragen. Kabupaten Sragen merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Secara geografis, Kabupaten Sragen berada di perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur. Adapun batas-batas wilayah Kabupaten Sragen, yaitu

Sebelah Timur: Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur

Sebelah Barat: Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah

Sebelah Selatan: Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah

Sebelah Utara: Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah

Pembagian Daerah

Luas wilayah Kabupaten sragen adalah 941,55 km2 yang terbagi dalam 20 kecamatan, 8 kelurahan dan 200 desa. Adapun pusat pemerintahan berada di Kecamatan Sragen. Kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sragen meliputi

  1. Kecamatan Gemolong, meliputi 14 (empat belas) desa;
  2. Kecamatan Ngrampal, meliputi 8 (delapan) desa;
  3. Kecamatan Plupuh, meliputi 16 (enam belas) desa;
  4. Kecamatan Sambirejo, meliputi 9 (sembilan) desa;
  5. Kecamatan Sambungmacan, meliputi 9 (sembilan) desa;
  6. Kecamatan Sragen, meliputi 6 (enam) kelurahan dan 2 (dua) desa;
  7. Kecamatan Sidoharjo, meliputi 12 (dua belas) desa;
  8. Kecamatan Sukodono, meliputi 9 (sembilan) desa;
  9. Kecamatan Sumberlawang, meliputi 11 (sebelas) desa;
  10. Kecamatan Tangen, meliputi 7 (tujuh) desa;
  11. Kecamatan Tanon, meliputi 16 (enam belas) desa;
  12. Kecamatan Gesi, meliputi 7 (tujuh) desa;
  13. Kecamatan Gondang, meliputi 9 (sembilan) desa;
  14. Kecamatan Jenar, meliputi 7 (tujuh) desa;
  15. Kecamatan Kalijambe, meliputi 14 (empat belas) desa;
  16. Kecamatan Karangmalang, meliputi 2 (dua) kelurahan dan 8 (delapan) desa;
  17. Kecamatan Kedawung, meliputi 10 (sepuluh) desa;
  18. Kecamatan Masaran, meliputi 13 (tiga belas) desa;
  19. Kecamatan Miri, meliputi 10 (sepuluh) desa;
  20. Kecamatan Mondokan, meliputi 9 (sembilan) desa;

Tanah

Daerah Kabupaten Sragen mempunyai luas tanah 94.155 Hektar, meliputi tanah sawah seluas 40.129 Hektar dan tanah kering seluas 54.026 Hektar. Adapun tanah di Kabupaten Sragen dibagi menjadi 2 bagian, yaitu

a. Sebelah selatan Bengawan Solo
– Luas Wilayah: 32.760 ha (34,79 %)
– Tanah Sawah: 22.027 ha (54,85 %)
(9 kecamatan, 88 desa dan kelurahan)

b. Sebelah utara Bengawan Solo
– Luas Wilayah: 61.395 ha (65,21 %)
– Tanah Sawah: 18.102 ha (45,15 %)
(11 kecamatan, 120 desa dan kelurahan)