Berikut kami sampaikan pemberitahuan putusan sidang banding perkara nomor 402/PDT/2026/PT SMG kepada
R. Ngt. Tjitrasidaja
Alamat terakhir di Jalan Pemuda RT 021/RW 008, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen. Saat ini tidak diketahui dengan jelas tempat tinggalnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 402/PDT/2026/PT SMG tanggal 30 Juli 2026, antara
Suparmo, dkk sebagai Para Penggugat;
Melawan
R. Ngt. Tjitrasidaja sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Sgn tanggal 19 Mei 2026 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membauar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Atas putusan tersebut, Saudara atau Kuasanya yang sah dapat mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Sragen dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung sejak pemberitahuan ini.

