Sidang Keliling di Kecamatan Gondang

Senin, 3 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri Sragen melaksanakan sidang keliling di Kantor Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Sidang keliling merupakan pelayanan sidang di luar gedung pengadilan guna memudahkan masyarakat kurang mampu dan/atau terkendala jarak. Program ini bertujuan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memastikan setiap warga di wilayah Sragen memperoleh hak-hak yang sama di hadapan hukum.

Persidangan perkara Perdata Permohonan nomor 254/Pdt.P/2026/PN Sgn dengan hakim tunggal Y.M. Mohamad Iqbal Basuki Widodo, S.H., panitera pengganti Suharti Lestari, S.H.. Bertempat di Aula PKK Kantor Kecamatan Gondang.