Menindaklanjuti disposisi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi, kami sampaikan hal-hal berikut

