Ketentuan jam kerja (waktu pelayanan) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 44/KPT.W12-U/SK.KP8.1/I/2024 diatur lebih lanjut sebagai berikut
Jam Kerja
- Hari Senin s.d. Kamis | pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat | 07.00 s.d. 16.00 WIB
Jam Istirahat
- Hari Senin s.d. Kamis | pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat | pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tentang Penetapan Jam Kerja Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dapat diunduh di sini.
Jam Kerja Khusus Bulan Ramadan
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahanya, maka jam kerja pada Pengadilan Negeri Sragen selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah menjadi sebagai berikut
Jam Kerja
- Hari Senin s.d. Kamis | pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat | pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB
Jam Istirahat
- Hari Senin s.d. Kamis | pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB
- Hari Jumat | pukul 11.30 s.d. 12.30 WIB
Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 dapat diunduh di sini.

