Zitting Plaats

Zitting Plaats adalah tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.

Peraturan tentang Zitting Plaats dapat diakses pada Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum, dan Zitting Plaats