Sragen, 20 November 2025 – Berdasarkan Putusan Pengadilan Ngeri Sragen Kelas IA, Kejaksaan Negeri Sragen melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde). Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sragen Bapak Harto, S.H. menghadiri acara yang dilaksanakan di Halaman Kantor RUPBASAN Sragen tersebut pada pukul 09.30 WIB s.d. selesai.
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA, silakan hubungi kami melalui direct message e-mail pada alamat pengadilannegerisragen@gmail.com, ataupun WhatsApp pada nomor 0896-7590-2547 (hari dan jam kerja pada Senin s.d. Jumat pukul 08.30 – 16.30 WIB).
Kami menyambut Anda untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan pada http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/097940.
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA.

