Sragen, 6 April 2026 — Sebagai upaya memperkuat sinergi dalam perlindungan kelompok rentan, meningkatkan pemahaman regulasi terbaru, serta mendorong pelayanan peradilan yang inklusif, Pengadilan Negeri Sragen bersama SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak) menjalin kerja sama yang strategis dan berkelanjutan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Selain penandatanganan MoU, Pengadilan Negeri Sragen juga menerima sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan yang disampaikan oleh Direktur SAPDA, Nurul Saadah.

