Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Pasal 10
- Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
- Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
Demikian dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tersebut, bisa menjadi perhatian bagi peserta sidang tilang di Pengadilan Negeri Sragen. Daftar peserta dan denda yang harus dibayarkan oleh peserta sidang tilang dapat dilihat atau diunduh pada
Adapun informasi tambahan mengenai alamat Kejaksaan Negeri Sragen, yaitu
Jl. Raya Sukowati No. 23, Sine, Sragen, Sragen, Jawa Tengah. 57213
Buka setiap hari Senin — Jum’at.

