FGD Penanganan Keadilan Restoratif se-Jawa Tengah 2026

Rabu, 25 Juni 2026 — jajaran peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan Monitoring Evaluasi (Monev) Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan PERMA Nomor 1 Tahun 2024.

Paradigma peradilan pidana kita telah bergeser secara fundamental dari sistem retributif (pembalasan) menjadi restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Fokus utamanya tidak lagi sekadar vonis penjara, melainkan memulihkan hak korban, memastikan tanggung jawab pelaku, serta menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat.

Berdasarkan data Monev periode Januari hingga Juni 2026, dari 155 perkara yang diajukan ke tingkat PN se-Jawa Tengah, tingkat keberhasilan perdamaian telah mencapai 51% (79 perkara berhasil damai). Melalui FGD hari ini—yang membagi seluruh PN menjadi tujuh kelompok diskusi—berbagai kendala riil di lapangan dipetakan untuk merumuskan solusi konkret. Pembahasan mencakup penyamaan persepsi aparat penegak hukum terkait proses mediasi penal, batas waktu pengajuan keadilan restoratif, hingga pertimbangan penjatuhan pidana pengawasan.

Mari wujudkan penegakan hukum yang humanis, responsif, dan berbasis pada pemulihan. Ini adalah kunci utama dalam menjaga muruah peradilan dan kepercayaan masyarakat.