
Selasa, 14 Juli 2026 — Pengadilan Negeri Sragen mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur pimpinan, aparatur, serta tim yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Negeri Sragen. Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan penilaian mandiri, tata cara pengisian instrumen evaluasi, penyusunan bukti dukung, serta indikator-indikator yang menjadi dasar penilaian PEKPPP Tahun 2026.
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan PEKPPP yang meliputi proses perencanaan, asistensi, penilaian, pengolahan dan analisis data, penyusunan hasil, hingga validasi hasil. Pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 diarahkan tidak hanya untuk memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP), tetapi juga menghasilkan rekomendasi perbaikan yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sragen memiliki pemahaman yang sama terhadap pelaksanaan PEKPPP, sehingga proses penilaian mandiri dapat dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil evaluasi nantinya diharapkan menjadi bahan perbaikan dan penguatan tata kelola pelayanan publik, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan yang semakin efektif, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

