Pada hari ini, Rabu tanggal 23 September 2026, saya Indria Handaya, Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA, melaksanakan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen tanggal 23 September 2026, yang memeriksa perkara gugatan nomor 26/Pdt.G/2025/PN Sgn.
Berikut kami sampaikan pemberitahuan putusan verstek perkara nomor 26/Pdt.G/2026/PN Sgn kepada Wardani Purba. Berusia 51 tahun, lahir 15 November 1974, jenis kelamin perempuan. Alamat terakhir di Dusun Ngundaan, RT 004, Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Saat ini tidak diketahui dengan jelas tempat tinggalnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Sgn tanggal 23 September 2026 dalam perkara antara Jurnawan Sitorus sebagai Penggugat melawan Wardani Purba sebagai Tergugat, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (Jurnawan Sitorus) dengan Tergugat (Wardani Purba) sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No: 3314-KW-07022024-0001 yang dikeluarkan Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen, Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk segera melaporkan perceraian ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen untuk mencatat perceraian/perubahan status tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.435.000,00 (empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
Bahwa terhadap keputusan verstek tersebut, Tergugat dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek dalam jangka waktu menurut undang-undang. Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan pasti di wilayah Republik Indonesia, maka pemberitahuan isi putusan kepada Tergugat ini melalui web Pengadilan Negeri Sragen, supaya dapat diketahui oleh Tergugat.

