Rabu, 30 September 2026 — Berikut kami sampaikan pemberitahuan sidang kepada Willi Rezika. Alamat terakhir di Jetak Pabrik, RT 002, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Saat ini tidak diketahui dengan jelas tempat tinggalnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Dipanggil sebagai Termohon II untuk menghadap sidang perkara nomor 243/Pdt.P/2026/PN Sgn dengan agenda Sidang Lanjutan. Persidangan tersebut akan dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Sragen pada hari Senin, tanggal 02 November 2026, pukul 10.00 WIB.

