Eksekusi Pengosongan terhadap Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sgn

Kamis, 9 Juli 2026 — Telah dilaksanakan kegiatan Eksekusi Pengosongan terhadap Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sgn. Kegiatan diawali dengan datang ke Kantor Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh Lurah Sragen Tengah, Kuasa Pemohon Eksekusi, Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, dan pihak Keamanan Kepolisian Resor Sragen. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen di lokasi obyek eksekusi yang berupa Tanah beserta Bangungan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sragen disaksikan oleh 2 orang saksi beserta para pihak yang hadir. Kegiatan Pengosongan dilakukan dengan cara mengeluarkan seluruh isi dan barang-barang dari dalam obyek eksekusi dan diletakkan ke tempat yang dipilih oleh Pemohon Eksekusi, kemudian kegiatan diakhiri dengan penyerahan Salinan Berita Acara Eksekusi Pengosongan kepada Para Pihak.